JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan pengusaha bernama Andi Irfan Jaya (AIJ) tersangka baru dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ini buntut kasus Djoko Tjandra.
“Tersangka inisial AI melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2020).
Menurut Hari, Andi Irfan Jaya melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam gratifikasi diduga dilakukan Jaksa Pinangki yang cantik itu.
“Apakah nanti penyidik akan melakukan upaya paksa atau tidak silakan nanti teman-teman menunggu. Jika nanti memang dilakukan upaya paksa, maka kepada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Penyidik menduga Andi Irfan terlibat pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Diduga melalui tersangka yang baru ini (pemberian uang), tetapi apakah itu nanti bisa kami buktikan, maka akan dilakukan pengembangan penyidikan aliran dananya, seperti apa,” jelasnya. (ling)