JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ternyata tidak bebas sekarang seperti diberitakan sejumlah media nasional. Ahok itu bebas pada Agustus mendatang.
‘Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukumanu’, ujar Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta kepada bbc, Rabu (11/7/2018).
‘Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen’, jelasnya.