
JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Berkas kasus Abdul Qodir Jaelani atau Dul, putra bungsu Ahmad Dhani, terkait kasus kecelakaan lalu lintas di tol Jagorawi yang mewaskan tujuh orang yang sudah lengkap dipastikan membawa Dul ke ruang persidangan.
Dul dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 jo ayat 1, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Namun karena usianya masih dibawah umur, maka Dul kemungkinan menjalani hukuman tiga tahun penjara.
Kendati demikina, sebagai orang tua, Dhani masih berharap agar putra kesayangannya tersebut tidak harus menjalani hukuman penjara. Tapi kalau hukuman itu memang harus dijalani Dul, maka Dhani siap menemaninya selama di penjara.
“Kalau memang hukuman itu harus dijalani Dul, mau bilang apa lagi saya harus pasrahkan semua kepada kehendak Tuhan,” ujarnya, Rabu (13/11/2013).
Bahkan Dhani sendiri belum menyampaikan keputusan tersebut kepada Dul, karena khawatir putranya tersebut terkejut dan tidak bisa menerimanya. Dhani sedang mempersiapkan diri dan berusaha secara bijaksana untuk memberikan pengertian kepada Dul.
“Kalau Dul sendiri jujur tidak mau dihukum penjara, tapi kalau keputusannya sudah seperti itu ya gimana lagi,” pasrahnya. (fid)