JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Di tengah pandemi Covid-19, membangun industri atau sektor alat kesehatan, khususnya Ventilator, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) mendorong kolaborasi erat pelaku industri dengan akademisi.
“Indonesia belum memiliki industri alat kesehatan yang secara khusus memproduksi ventilator. Namun tiga bulan sejak pandemi Covid-19, Kemenperin telah mempertemukan pelaku industri dengan akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk bersama-sama memproduksi ventilator,” ungkap Menperin AGK, Minggu (5/7/2020).
Ventilator hasil produksi perguruan tinggi dan pelaku industri memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 80%. “Hal ini menunjukkan kemampuan kita dalam memproduksi ventilator secara mandiri ini cukup membanggakan,” tandasnya.
- Dukung Produksi ‘APD’ Ventilator
- Jokowi : “PCR non PCR dan BSL2 Jangan Impor Lagi”
- AGK : Industri Farmasi ‘Obat’ dan Alkes Tuan Rumah
Untuk itu, Kemenperin akan terus mendorong peningkatan utilisasi dari TKDN sehingga Indonesia dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan di sektor alat kesehatan.
“Rata-rata TKDN dari alat kesehatan sudah mencapai 25-90% dan ini harus terus dijaga sehingga produksi alat kesehatan dapat terus mengoptimalkan bahan baku dari dalam negeri,” tutur Agus.
Kemenperin mencatat, triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional mampu tumbuh paling gemilang sebesar 5,59 persen. Kinerja positif ini diraih di tengah dampak pandemi Covid-19. Sebab, industri tersebut merupakan salah satu sektor yang masih memiliki permintaan cukup tinggi di pasar.
Bahkan, Kemenperin berupaya untuk mewujudkan kemandirian di sektor kesehatan dengan mendorong sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) melakukan diversifikasi produknya. Industri TPT telah berhasil memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker yang digunakan oleh tenaga medis serta masker kain yang digunakan oleh masyarakat.
Saat ini, terjadi peningkatan signifikan pada produksi coverall/protective suite, surgical gown dan surgical mask. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin dan Kementerian Kesehatan, terjadi surplus produksi sampai Desember 2020 sebesar 1,96 miliar buah untuk masker bedah, kemudian 377,7 juta buah masker kain, sebanyak 13,2 juta buah pakaian bedah (gown/surgical gown), dan 356,6 juta buah untuk pakaian pelindung medis (coverall).
Untuk itu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57 Tahun 2020. Regulasi ini memberikan kesempatan bagi pelaku industri TPT untuk melakukan ekspor produk alat pelindung diri seperti masker bedah, pakaian pelindung medis, dan pakaian bedah.
“Ini merupakan langkah agar surplus pelaku industri TPT dapat terus berkontribusi, tidak hanya terhadap pemenuhan permintaan dalam negeri, tetapi juga terhadap neraca ekspor. Tentu kebijakan ini harus kita dukung,” ajak AGK. (linda)