JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sedikitnya 119.175 orang Nara Pidana (Napi) mendapatkan Remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT RI ke-75), pada 17 Agustus 2020. Sebanyak 1.438 langsung bebas.
“Sebanyak 1.438 narapidana menghirup udara bebas saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum (RU) II,” jelas Dirjen Pas Kemenkum HAM Reynhard Silitonga, melalui siaran pers, Senin (17/8/2020).
- Hemat Rp3,8 Miliar, 175 Napi Bebas Remisi Natal 2017
- 531 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi di Hari NyepiÂ
- Sambut Natal, 79 Napi dapat Remisi Bebas
Sebanyak 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” jelasnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan: “Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia”.
Remisi ini diberikan kepada Napi sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan(friz)