
JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM – Sebanyak 927 temuan pengawasan pasar tahun 2011 hingga Juni 2013.
“Temuan terbesar adalah pelanggaran terhadap ketentuan label, disusul SNI wajib serta buku manual dan kartu garansi. Sebanyak 74% temuan berasal dari produk impor dan sisanya sebanyak 26% berasal dari produk dalam negeri,” jelas Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak, kemarin.
Sedangkan pelanggaran terhadap Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, maka sebanyak 103 produk yang terdiri dari 46 jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, 8 jenis barang sarana bahan bangunan, 24 jenis barang keperluan kendaraan bermotor, dan 25 jenis barang lainnya diwajibkan mempunyai manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. Selain kedua hal tersebut, saat ini sebanyak 95 produk telah dikenakan SNI wajib.
Dalam upaya penegakan hukum, lanjut Dirjen SPK, Kementerian Perdagangan melakukan kegiatan pengawasan barang beredar di pasar secara rutin. (ema)