JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sebanyak 69 perusahaan berkategori hijau menerima penghargaan dari Kementerian Perindustrian.
“Secara umum industri hijau memiliki karakteristik, yaitu: menggunakan bahan kimia yang ramah lingkungan; menerapkan reduce, recycle, reuse dan recovery pada proses produksi; menggunakan intensitas energi yang rendah; menggunakan intensitas air yang rendah; menggunakan SDM yang kompeten; melakukan minimisasi limbah; dan menggunakan teknologi rendah karbon,” jelasnya usai memberikan penghargaan kepada perusahaan industri hijau di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurutnya, defenisi industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efesiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya berkelanjutan.
Juga menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi mamfaat bagi masyarakat.
Menperin berharap ke depan jumlah penerima penghargaan semakin bertambah dan tidak hanya diikuti oleh perusahaan yang berada di Pulau Jawa dan Sumatera saja.
Untuk diketahui, dari 69 perusahaan yang menerima penghargaan, 34 diantaranya masuk kedalam level 5 (level tertinggi dalam penilaian) dan 35 perusahaan masuk dalam level 4.
Penilaian penghargaan Industri Hijau dilaksanakan melalui berbagai tahap seleksi dan verifikasi berdasarkan aspek yaitu: (1) Proses Produksi (bobot 70%), meliputi program efesiensi produksi, penggunaan material input, energi air, teknologi proses, produk, sumber daya manusia dan lingkungan kerja.
(2) Kinerja Pengelolaan Limbah/Emisi (bobot 20%), meliputi upaya penurunan emisi CO2e, pemenuhan baku mutu lingkungan dan sarana pengelolaan limbah/emisi.
(3) Manejemen Perusahaan (bobot 10%), meliputi sertifikasi, coporate social responsibility, penghargaan yang pernah diterima dan kesehatan karyawan. (iskandar)