JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ada 5 (lima) jenis komoditi hasil pertanian (hortikultura) yang dikeluarkan pemerintah dari daftar larangan impor dan masuk ke pasar Indonesia.
Ke- 5 komoditi hortikultura yang ditarik dari daftar larangan masuk Indonesia antara lain, Bawang Putih, Kubis, Bunga Potong (Krisan, Anggrek, Heliconia). Sementara Buah-buah tropis, tetap sesuai pengaturan semula.
Menteri Perdagangan RI, Gita Wirjawan, menegaskan dikeluarkannya kelima jenis komoditi itu dari daftar larangan menyusul permintaan badan perdagangan dunia (World Trade Organization/ WTO).
“20 produk sudah ada penyikapan. Nanti disesuaikan peraturan WTO. Yang boleh apa, yang tidak boleh apa saja,” ujarnya di kantornya, usai shalat Jumat (12/4/2013).
Sementara komoditi yang tidak boleh masuk Indonesia kata dia akan kerangkanya demi menjaga agar tidak terjadi gesekan. Nah ia juga mengakui sudah ada investigasinya.
“Yang tidak boleh kami keluarkan dari kerangka. Supaya nanti tidak ada gesekan. Dan sudah ada penyisiran cukup signifikan,†jelasnya.
Mengenai produk pertanian di alam tropis, GW mengatakan “Kita sangat bisa memproduksi. Larangan memasukan produk tropis wajar saja. Dan musim-musim tertentu diakomodasi komunitas internasional.â€
Sedangkan 15 produk lainnya, pemerintah akan mengatur redaksionalnya. “Imbauan kita tidak ada restriksi kuantitas. Kawan-kawan di luar cukup peka. Maka pendekatannya nantinya dengan musim,†jelasnya. (olo)