JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Puluhan pengendara mobil ditindak karena melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, berdasarkan evaluasi hari ini, tercatat ada 33 pengendara mobil yang ditindak karena menggunakan pelat genap.
Dari 33 jumlah pelanggar ini, 14 di antaranya ditindak di Jalan Kyai Caringin dan Jalan Balik Papan. Kemudian satu pelanggar ditindak di Jalan Jenderal Ahmad Yani 1, 15 pelanggar di Jalan Kramat Raya dan tiga pelanggar di Jalan Gunung Sahari.
“Kita kerahkan 70 personel. Kita juga kerja sama dengan kepolisian untuk memantau dan menindak pelanggar,” ujar Harlem, Senin (9/9/2019).
Menurut Harlem, sebagian besar pelanggar berdalih lupa jika hari ini merupakan tanggal ganjil. Padahal, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
“Kita juga sudah sosialisasi dari jauh hari. Semoga pengendara bisa terus menaati tata tertib lalu lintas,” tandasnya.
(adams)