JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ketua Pengadilan Pajak mengambil sumpah/janji tiga Hakim Pengadilan Pajak yang baru, Jumat (15/8/2014) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta. Antara lain Erwin Silitonga; Haposan Lumban Gaol, Â dan Masdi.
Ketiga Hakim Pengadilan Pajak ini diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66/P Tahun 2014. “Ketiga hakim baru tersebut nantinya akan menjalankan tugasnya sebagai hakim di Pengadilan Pajak segera setelah diberikan pembekalan untuk bersama-sama menjalankan amanah yang cukup berat yang diemban oleh Pengadilan Pajak saat ini,†kata Ketua Hakim Pengadilan Pajak, I Gusti Ngurah Mayun Winangun dalam sambutannya.
Ia menambahkan, saat ini Pengadilan Pajak mengemban amanah yang cukup berat, seiring dengan semakin meningkatnya jumlah sengketa pajak dari tahun ke tahun. “Sementara jumlah hakim pengadilan pajak semakin berkurang dari tahun ke tahun, karena ada yang memasuki masa purna tugas,†tambahnya.
Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi para wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. “Keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan substansial atau material, bukan sekedar keadilan formal,†jelasnya.
Untuk itu, menurutnya, seorang Hakim Pengadilan Pajak harus memeriksa dan memutus sengketa dengan cermat, yaitu berdasarkan penilaian pembuktian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta keyakinan sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, hakim adalah independen dan imparsial. “Hakim tidak dapat memihak pada salah satu pihak, dan dalam menjalankan tugasnya hakim bebas dari intervensi pihak manapun juga,†urainya.
Hal ini dengan tegas disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Diharapkan dengan adanya hakim baru ini, ke depan, tidak ada lagi gayus- gayus. (friz)