BANDUNG, CITRAINDONESIA.COM- Izin operasional untuk tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat terus bertambah menjadi 27.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru mengeluarkan izin sebanyak 10 tempat hiburan malam.
“Ada tambahnya 17,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disparbud) Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari via pesan singkat, Kamis (27/8/2020).
Dengan dikeluarkannya izin tambahan operasional itu, kini sudah ada 27 tempat hiburan malam yang kembali beroperasi.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan kepada para pengusaha tempat hiburan malam yang sudah diberikan izin untuk menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat.
Jangan sampai, bila melanggar komitmen yang sudah disetujui dalam nota kesepahaman tempat hiburan malam menjadi klaster baru.
“Harus berkomitmen untuk meminimalisir terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” di Kecamatan Mandalajati, Rabu (26/8/2020) kemarin.
Oded menegaskan, pihaknya tidak akan segan menutup tempat hiburan malam yang sudah diizinkan bila melanggar protokol kesehatan. “Pasti ditindak oleh kita,” tegasnya. (ato/dtk)