JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya angkat bicara soal aksi sejumlah pihak menggaungkan #2019GantiPresiden.
‘Kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum memang dilindungi dalam undang-undang. Namun, hal itu tidak bersifat absolut’, tegasnya kemapada awak media.
Tito menjelaskan lima poin dilarang menyampaikan pendapat di muka umum sbb:
‘Intinya sepanjang tidak ada masalah penolakan, potensi konflik, maka UU nomor 9 tahun 1998 jadi patokan kita. UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi UU, tapi tidak bersifat absolut’, katanya.

Menurut Tito, Pasal 6 menjadi pengecualian penyampaian pendapat di muka umum sehingga dapat dilarang. Tito pun membeberkan lima poin dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
‘Satu, tidak boleh melanggar HAM orang lain. Jadi kalau di tengah jalan membuat semacam unjuk rasa kemudian tiba-tiba mengganggu orang mau lewat, tidak boleh. Dua, harus menindahkan etika dan moral. Jadi kalau menghujat, tidak boleh. Tiga, harus sesuai peraturan UU yang ada’, ucapnya.
‘Keempat, harus mematuhi kepentingan publik. Jadi kalau ada gangguan ketertiban umum, tidak bisa itu. Kemudian terakhir lima, harus memelihara keutuhan dan persatuan bangsa’.
Lanjut Tito, Polri memiliki diskresi khusus jika penyampaian pendapat di muka umum berpotensi menimbulkan konflik. Dengan penilaian subjektifnya, Kapolri dapat mengambil tindakan proporsional.
‘Kalau ada penolakan, jelas akan terjadi konflik, masa polisi diam? Otomatis kami mediasi sedapat mungkin jangan sampai terjadi. Kalau misalnya didiamkan ada konflik, polisi salah lagi’, ujar Tito. (adams)