JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyiapkan empat Kapal Skipi canggih untuk mengatasi Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Kapal-kapal yang terbuat dari baja tersebut diperkirakan rampung dirakit di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan siap digunakan pada awal tahun depan.
“Keempat kapal ini akan menambah jumlah Kapal Skipi yang terbuat dari baja, karena saat ini dari 27 Kapal Skipi yang dimiliki KKP, baru tujuh yang terbuat dari baja,” jelas Syahrin Abdurrahman, Direktur Jenderal PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) di kantornya di Jakarta, Senin (7/7/2014).
Ia menyebut, keistimewaan kapal tersebut adalah mampu beroperasi hingga Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
Selain itu, kapal-kapal ini akan menjadi kapal dengan ukuran terbesar di antara semua kapal pengawas yang dimiliki KKP, karena kapal pengawas type A ini memiliki panjang 60 meter dengan bobot 800 gross ton (GT).
“Kapal ini juga memiliki daya jelajah dan kecepatan yang baik,†imbuh Syahrin.
Dari empat kapal baru tersebut, dua di antaranya akan beroperasi di bagian barat Indonesia, dan dua lagi di bagian Timur, seperti di bagian Laut Arafura, Laut Cina Selatan, Laut Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik.
Diakui, saat ini kapal pengawas dimiliki KKP masih terbatas dalam jumlah dan kemampuan operasinya, sehingga pelaku illegal fishing masih bebas menjarah kekayaan laut Indonesia, kalau idealnya kita butuh 90 kapal penangkapan ikan.
Ketika ditanya darimana biaya pembelian keempat Kapal SKIPI tersebut, Syahrin mengatakan kalau dana pembelian kapal tersebut berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).
Pelaksana proyek ini adalah PT Daya Radar Utama dengan nilai sebesar US$58,3 juta, dengan jangka waktu pembuatan selama 730 hari.
“Jadi, pada awal 2015 nanti pembuatannya selesai, dan dapat dioperasikan,” tegas dia.
Proyek ini diklaim akan menjadi contoh karena menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 60%. (pemi)