JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah memiliki 160 produk ikan berstandar nasional Indonesia (SNI) yang sesuai dengan standar Codex Alimentarius Commission (CAC).
“Standar ini menjadi garda terdepan sebagai pelindung produk-produk perikanan dalam negeri dalam persaingan di pasar domestik, regional (ASEAN) maupun Internasional,” jelas Sharif C Sutardjo, Menteri Kelautan dan Perikanan, saat membuka rapat panitia Codex Indoensia di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
CAC merupakan badan internasional yang dibentuk FAO dan WHO, organisasi di bawah PBB, untuk mengembangkan standar pangan demi melindungi kesehatan konsumen dan menjamin praktek yang jujur dalam perdagangan pangan internasional.
Standar Codex digunakan sebagai referensi bagi negara anggota Codex dalam mengembangkan standar atau regulasi di bidang pangan, dalam rangka melakukan harmonisasi secara internasional. Sedangkan penanganan kegiatan Codex di tingkat nasional dilakukan organisasi Codex Indonesia yang dikoordinir Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Sharif menambahkan, dalam rangka penerapan standar, saat ini seluruh industri perikanan di Indonesia yang berjumlah 627 unit, telah menerapkan standar jaminan mutu dan keamanan pangan. Standar tersebut berupa jaminan sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat HACCP dan Health Certificate (HC) dengan menggunakan SNI sebagai acuan penerapan.
Untuk produk perikanan UMKM, KKP telah memberikan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI kepada 3 produk UMKM, dan sedang membina 10 UMKM untuk mendapatkan sertifikat yang sama.
“Sertifikat ini diberikan oleh Ls-Pro BBP2HP-P2HP,†ungkap Sharif.
Selain pemberian SPPT SNI, KKP juga terus berusaha meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan UMKM dengan melakukan pembinaan dan pemberian SKP.
Saat ini sebanyak 73 unit UMKM telah mendapatkan SKP tersebut. (pemi)