
CIN- Sebanyak 158 anggota dari salah satu ormas terpaksa diamankan jajaran Polres Mero Jakarta Barat,  Senin (15/4/2013).
Pasalnya mereka dianggap menghalang-halangi petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan mengeksekusi lahan seluas 800 M2 di Jl Tanjung Duren Raya, No 76, Kelurahan Tanjungduren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Penangkapan ini terpaksa.  Menghalangi petugas saat hendak mengeksekusi tanah itu.Jadi mereka kami bawa ke Polres Jakarta Barat,†kata AKBP Widodo, Wakapolres Jakarta Barat.
Putusan PN Jakarta Barat, lahan seluas 800 M2 adalah milik ahli waris H Anang. (ling/bjc)