JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sebanyak 10% dari 119 bank, atau sekitar 11 bank, belum memenuhi ketentuan 5% porsi kredit mengalir kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Semuanya merupakan kelompok bank asing.
“BI (bank Indonesia) akan mendorong bank-bank tersebut agar memanfaatkan waktu enam bulan ini untuk menyalurkan kredit ke UMKM dengan tetap menjaga risikonya,” jelas Direktur Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI, Enny Panggabean, seperti dilansir kontan, Senin (23/6/2014).
Untuk diketahui, BI menargetkan, hingga 2015 mendatang seluruh bank di Indonesia telah memenuhi kewajiban untuk menyalurkan 5% kredit untuk UMKM. Batas akhir pemenuhan aturan ini pada Desember 2014.
Enny menjelasakan, alasan ke-11 bank belum memenuhi ketentuan tersebut adalah karena belum memiliki pengalaman menyalurkan kredit kepada UMKM, namun mereka sudah mulai menyalurkan kredit UMKM yang bergerak pada bidang ekspor dan impor.
Namun demikian, jelasnya, ada alternatif lain bagi bank yang kesulitan menyalurkan kredit kepada UMKM, yakni melalui linkage ke BPR.
“Bagi bank yang sudah memenuhi ketentuan minimal 5% kredit sebelum akhir tahun 2014, diharapkan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, misalnya dengan memahami risiko debitur dan sektor usahanya,” imbuhnya.
Diakui, saat ini pun BI tengah mewaspadai kenaikan kredit macet pada sektor UMKM akibat pemberlakuan aturan tersebut, dan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasinya.
Untuk diketahui, guna meminimalisasi risiko kredit bermasalah oleh sektor UMKM, BI tengah melakukan kajian untuk memperpanjang batas waktu kewajiban penyaluran kredit jenis ini.
Di sejumlah negara, pengucuran kredit kepada usaha kecil diorientasikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri. India dan Thailand bahkan mewajibkan bank memiliki porsi kredit UMKM hingga 40% dari total kredit. (friz)