BELAWAN, CITRAINDONESIA.COM- Sebanyak 104 ton Bawang merah dan Bawang Bombay, importasi ilegal dari Malaysia, dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Belawan, Medan, Selasa (26/11/2013).
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan Bawang ilegal itu hasil tangkapan antara bulan Juli hingga November 2013.
Sedangkan awak kapal yang mengangkut barang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Dan ditahan. “Belasan awak kapal diamankan. Empat tersangka,” ungkap Rahmady Effendi Hutahaean.
Pemusnahan barang tersebut kata dia dilakukan setelah mendapat izin Pengadilan Negeri Tanjung Balai. (henry)