JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal menegaskan, bakal ada 10,3 juta rakyat miskin dan tidak mampu ditolak berobat ke rumah sakit.
Pasalnya dalam pelaksanaan BPJS kata Said pemerintah sampai dengan hari ini jumlah Penerima Bantuan Iuaran (PBI) masih belum jelas dan menitik beratkan pada sistem quota.
“Padahal menurut UU 24 tahun 2011 tentang BPJS seluruh rakyat 1 Januari 2014 mendapatkan Jaminan Kesehatan Unlimited,” katanya melalui pesan singkat, Kamis (26/12/2013).
Selain itu lanjut Said, iuran untuk kepesertaan buruh nilainya dan jumlah iuran yang harus dibayarkan pengusaha dan buruh belum dijelaskan nominalnya.
“Padahal menurut UU no.3 tahun 1992 tentang Jamsostek iuran untuk buruh dibayarkan pengusaha sampai dengan Juli 2015 karena UU tersebut masih berlaku,” tambahnya.
Untuk itu Said mendesak BPK dan DPR untuk melakukan audit investigasi dan forensik terhadap PT Jamsostek dan PT Askes sebagai PT yang akan menjalankan BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2014.
Selain itu, kedepannya KAJS akan mendesak DPR mengunakan hak Interpelasi agar Implementasi BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 berjalan sesuai UU (Hak interpelasi ini sudah disangupi anggota Komisi IX fraksi PKS Indra).
Iqbal juga memastikan akan mengugat Presiden, Wakil Presiden, dan 8 Menteri terkait dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Serta akan terus melakukan aksi-aksi perlawanan, sampai tuntutan Buruh Terkait Implementasi BPJS direalisasikan pemerintah. (iskandar)