JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Menyambut hari buruh sedunia 1 Mei, pemerintah mengklaim memberikan hadiah istimewa berupa hari libur nasional yang berlaku tahun depan.
Namun, menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar pemberian hari libur nasional setiap 1 Mei bukanlah sebuah kado yang istimewa bagi pekerja/buruh di tanah air.
Pasalnya, berdasarkan UU No.3/1951 mengamanatkan bahwa memang setiap  1 Mei buruh/pekerja tidak wajib bekerja. Dan pada saat itu 1 Mei menjadi hari libur nasional.
“Keputusan SBY tersebut hanya sebatas menjalankan isi UU 3/1951. Kalaupun 1 Mei tahun depan menjadi hari libur nasional, ini belum menjadi jaminan buruh menjadi sejahtera,†katanya kepada CIN, Selasa (30/4/2013).
Timboel menambahkan, kesejahteraan buruh ditentukan juga oleh keterlibatan pemerintah (via APBN) untuk mensubsidi buruh.
“Seperti untuk perumahan buruh, transportasi murah, dsb,†ungkapnya.
Jadi sambungnya, buruh harus terus berjuang karena pemerintah SBY belum peduli kepada buruh. (iskandar)