JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Terhitung 1 Januari 2014, pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Aparat memungut biaya ini diancam 2 tahun penjara, denda Rp25 juta.
“Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),†tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai melantik Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menjadi penjabat gubernur Riau, di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Warga tidak perlu lagi ke pengadilan untuk mendapatkan Akta Kelahiran.
“Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,†kata Gamawan.
Menurut Mendagri, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.
Masa berlaku KTP semula 5 (lima) tahun, menjadi seumur hidup terkait berlakunya KTP Elektronik (e-KTP) mulai 1 Januari 2014. (ling)
Â