UU Ketenagakerjaan Direvisi Tahun 2011
Jakarta (Citra Indonesia): Kemenakertrans berinisiatif merevisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan tahun 2011 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masa kini.
“UU ini ternyata tidak memuaskan pengusaha dan iklim investasi. Para pekerja juga merasa UU ini tidak diimplementasi dengan jelas. Karenanya, Pemerintah berinisiatif melakukan kajian ulang,” kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers saat rangkaian kunjungan kerja di Jawa Timur, Minggu (10/10) malam.
Pihak Kemenakertrans telah menyerahkan UU tersebut untuk dikaji ulang oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Sudah saya serahkan ke LIPI untuk didiskusikan dengan pihak pekerja dan pengusaha dan seluruh stakeholder,” ujarnya.
Para pemangku kepentingan (stakeholder) yang lain seperti serikat buruh maupun akademisi diminta Menakertrans bersikap proaktif dan ikut mengkaji UU tersebut. “Saya minta agar para stakeholder aktif ke LIPI untuk menyuarakan aspirasinya,” kata Muhaimin.
Menakertrans juga mengisyaratkan hasil revisi UU itu menghasilkan perubahan signifikan terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, terutama masalah penanganan outsorsing dan masalah penyelesaian pesangon.
“Mungkin tidak 2010. Perubahannya mungkin baru bisa awal tahun 2011,” ujarnya. (oloan siregar)














