JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ini 12 warga tidak pakai Masker beraktivitas di luar rumah langsung diberikan sanksi sosial.
“12 warga dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan jalan, ” ujar Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Sumeri, Jumat (5/3/2021).
Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Sumeri mengatakan, kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga siang ini.
Sanksi itu sesuai Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM). (bjc/adams)