JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Polda Banten dan BNN menangkap MN (39) oknum penyelundup 5 kg.
Narkotika bernilai miliaran rupiah itu dari Aceh ini berhasil didapat setelah MN (39) turun dari kapal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Barang haram dari tersangka warga Kramatjati, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku diamankan tiga HP, satu kartu ATM Mandiri, uang Rp868 ribu dan satu Mobil Mitsubishi Grandis hitam.
“Pelaku MN ini kurir membawa sabu dari wilayah Aceh menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi grandis warna hitam nopol B 1036 FFG,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta. “Kami menemukan sabu tersebut yang disembunyikan di salah satu bagian mobil, tepatnya di tangki bahan bakar, yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Banten untuk diproses hukum. (ade)