Pemerintah Belum Sanggup Membayar Uang Nasabah
4 July 2012 | Jam 14:19 WIB
CitraIndonesia.Com: Pemerintah dan Bank Mutiara (eks bank century) belum sanggup membayar dana nasabah PT Antaboga.
Karena menurut Direktur Bank Mutiara Mulyono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/7) belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Surakarta (Jateng).
“Setelah menerima, kami akan mengkaji langkah-langkah berikutnya,” kata Mulyono dalam rapat Tim Pengawas Bank Century di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Putusan MA memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan dana 27 nasabah Bank Century Solo Rp35,437 miliar, juga membayar denda Rp5,675 miliar.
Karenanya ia berharap hal itu dipahami anggota dewan. ” Bank Mutiara dalam masa penyehatan,” kata Mulyono. (adamson)















