JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi duduk sebagai saksi di sidang suap dana hibah dari Pemerintah ke KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Menpora kepada wartawan begitu turun dari mobil dinasnya sempat menyapa para wartawan. Dan ketika ditanya atas kedatangnya di Pengadilan Tipikor, Kapus, Imam Nahrawi menjawab: “Nanti ya. Saya masuk dulu ya,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan pemanggilan terhadap Staf Ahli Imam, Miftahul Ulum. Mereka berdua akan menjadi saksi untuk terdakwa Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Sebelumnya dikutif okezone, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Imam Nahrawi kecipratan uang Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy. Dan terungkap pada amar putusan terhadap terdakwa Hamidy.
Dalam amar putusan Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto.
Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.
Hakim merinci, Miftahul Ulum menerima uang Rp2 miliar Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Kemudian, sambung Majelis Hakim, Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membantah rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima uang dari KONI. (ling)