JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Konsep Dewan Pengawas (Dewas) KPK disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah, keanggotaannya akan ditunjuk Presiden dan merupakan bagian internal KPK.
Demikian dikatakan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly dalam keterangannya, Selasa (17/9/2019).
Menkumham tidak menjelaskan keanggotaan Dewas KPK berasal dari unsur mana saja karena ada mekanisme yang diatur dalam revisi UU KPK. Kewenangan penentuan keanggotaan Dewas KPK akan diatur oleh Presiden.
“Itu kewenangan diatur nanti oleh Presiden. Kan Presiden sudah memberikan catatan dengan itu,” ungkapnya.
Ditambahkannya berdasarkan pembahasan di Baleg nantinya akan ada dua fraksi yang memberikan catatan terkait keberadaan Dewan Pengawas, yang menginginkan anggota Dewas ada dari unsur DPR, tidak sepenuhnya dari pemerintah.
Hanya dua fraksi yang memiliki pandangan berbeda, sementara itu fraksi yang lain sepakat revisi UU KPK dibahas di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Ia sepakat dengan pendapat Baleg bahwa revisi UU KPK sudah sejak lama yaitu 2015 dan saat ini sudah memasuki tahap-tahap akhir. Maka pemerintah mendukung agar proses pembahasannya terus berlanjut apalagi pemerintah sudah mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). (friz)