JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tak ikut campur terkait batalnya rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta direncanakan digelar hari ini, Senin (22/7/2019). Karena hal itu adalah kewenangan DPRD DKI Jakarta.
“Ini sudah domainnya DPRD. DPRD kan ada fraksi-fraksi. Ada dua partai yang berhak untuk mengusung calon wagub yang disamapaikan melalui gubernur kepada DPRD,” ujarnya di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Bahkan lanjut Tjahjo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tak bisa ikut campur untuk mencari sosok jabatan Wagub DKI yang ditinggalkan oleh Cawapres 02 Sandiaga Uno itu. Maka itu serahkan ke DPRD.
“Apakah mau diselesaikan oleh yang terhormat anggota DPRD masa sekarang atau mau dibahas hasil pemilu, terserah DPRD,” jelasnya.
Tjahjo menegaskan pemilihan Wagub DKI harus tuntas sebelum 18 bulan jelang masa jabatan Anies berakhir sebagai gubernur
“Hanya 18 bulan sebelum berakhirnya masa gubernur terpilih, yang boleh ada Wagub,” jelasnya. (ling)