JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Lembaga penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia hari ini, Senin (24/10/2016), menetapkan calon peserta Pilkada serentak 2017 yang telah mendaftar dan menjalani verifikasi data serta pemeriksaan kesehatan.
Di antara lembaga-lembaga itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan pasangan yang paling banyak, yakni enam pasangan.
Tiga dari keenam pasangan tersebut berasal dari jalur perseorangan (independen), dan sisanya diusung partai politik (Parpol).
Ketiga pasangan dari jalur perseorangan adalah Zakaria Saman – Teuku Aladiansyah, Abdullah Puteh – Sayed Mustafa Usab, dan petahana Zaini Abdullah – Nasaruddin.
Tiga pasangan yang diusung Parpol adalah Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah, Muzakir Manaf – TA Khalid dan Tarmidzi Karim – Machaslmina.
Keenamnya ditetapkan sebagai pasangan calon resmi setelah KIP melakukan rapat pleno di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, hari ini.
Setelah ditetapkan, semua calon pasangan sudah terikat aturan yang ditetapkan KIP, termasuk di antaranya dilarang keras berkampanye baik fisik maupun di media sosial, di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
Ketua KIP Provinsi Aceh, Ridwan Hadi, menyebut tahapan selanjutnya bagi pasangan calon adalah penetapan nomor urut yang rencananya akan digelar besok. Dia mengimbau agar setiap pasangan calon hadir sendiri tanpa perwakilan.
“Kami harap semua pasangan calon hadir untuk dapat diundi langsung. Kami harap seluruh pasangan calon hadir sendiri tanpa diwakilkan,” katanya dalam perbincangannya dengan tvOne.
Ridwan juga mengungkapkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengamanan, termasuk melakukan koordinasi secara rutin dengan Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda. (sumber: Viva)