JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, angkat bicara terkait undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Fadli Zon dan Zulkifli Hasan terkait acara Munajat 212.
“Ini patut disesalkan’, ujar Sufmi Dasco Ahmad, tertulis diterima citraindonesia.com di Jakarta, kamis (7/3/2019).
Menurutnya, bawaslu jelas-jelas mengabaikan hak imunitas DPR yang secara tegas diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945.
- Sufmi Dasco Nyanyikan Sebuah Lagu Untuk Ahmad Dhani
- Ma’ruf: Saya Keluarkan Fatwa 212, Kok Nggak Diundang ke Munajat 212?
- Maruf: Masa Jokowi dan Saya Dianggap Kafir
“Karena orang tersebut hadir di acara Munajat 212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR, sementara dasar undangan klarifikasi adalah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu,” tegasnya.
Bertolak dari itu lanjutnya, pihak Bawaslu Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak bersikap arogan dengan mengirimkan undangan klarifikasi kedua setelah sebelumnya ada penjelasan detail soal hak imunitas anggota DPR tersebut kepada Bawaslu DKI.
Undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menunjukkan ketidak-pahaman mereka atas aturan perundang-undangan yang mendasar. Seharusnya hal seperti ini mereka pahami luar kepala agar tidak menimbulkan gesekan antar institusi.
“Apabila sikap Bawaslu masih berlanjut maka kami sarankan agar anggota DPR tersebut melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini bukan hanya semata persoalan Fadli Zon atau Zulkifli Hasan tetapi ini sudah tentang marwah, martabat dan kehormatan anggota DPR yang diatur oleh Undang undang,” pungkasnya. (ling)