JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), tidak setuju jika seluruh hasil lelang aset First Travel (perusahaan biro perjalanan umrah milik Annisa Hasibuan-yang menipu ribuan calon jamaah Umrah itu) diberikan kepada negara.
Pasalnya negara tidak dirugikan akibat peristiwa penipuan kepada calon jemaah umrah yang dilakukan agen perjalanan First Travel.
- Bos PT First Travel Vonis 20 Tahun Penjara
- Syahrini Bantah Terima Rp1,3 Miliar dari PT First Travel
- Cara PT First Travel Rampok Uang Jamaah

“Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justru hak-hak korban yang harus dipikirkan,” ujarnya tertulis diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
Bahwa para korban kata dia, telah mengalami kerugian secara materi yang tidak sedikit. Bahkan kerugian ini dapat membuat korban mengalami penderitaan secara psikis dari lingkungan sekitar akibat gagal berangkat umrah.
“Terkadang korban juga mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umrah,” tegasnya. (caca)