JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Mulai hari Rabu (20/11/2019), kepada mereka yang melanggar atau masuk jalur sepeda Ibu Kota Jakarta denda Rp500 ribu atau Penjara 2 bulan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.
“Ente (Anda) pengendara motor atau mobil masuk ke jalur sepeda itu melanggar versi Pemda DKI Jakarta. Jadi itu dendanya gope (500,000) atau lo dihukum Penjara 2 bulan. Aturan dari Bang Anies (Gubernur DKI Jakarta) menurut aku OK banget, biar warga Jakarta ini gak mabok racun polusi udara,” ujar Leman, warga Kemayoran, jakarta Pusat, Rabu malam (20/11/2019).
Senada dikatakan Tuti. “Gue setuju banget. Kan klo naik sepeda bisa kurangi kemacetan, polusi udara dan tampak lebih santai. Lagian Jakarta ini kan bagai lautan kendaraan bermotor, mobil. Sebaiknya sih kataku mending produksi kendaraan juga dibatasi, jadi jangan hilir melulu yang diributi, tapi hulunya dibiarin terus reproduksi,” ujar warga Jalan Proklamasi ini menyarankan.
Bahwa sebelumnya, aturan atau larangan itu sudah ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (20/11/2019). “Tim Lintas Jaya terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub DKI melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran, langsung ditindak”, katanya seraya memastikan para petugas siap menindak tegas pengendara motor atau mobil yang parkir di jalur sepeda.
“Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu, berlaku akumulatif. Kemudian roda empat per hari Rp500 ribu, berlaku akumulatif,” jelasnya.
Seperti diketahui Pemda DKI membuat jalur sepeda tahun 2019 ini sepanjang 63 kilometer. Ada tiga fase. Fase pertama 25 km, pase kedua 23 km, dan pase ketiga 15 km.
Fase pertama, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Fase kedua, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Fase ketiga, Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, serta Jalan Jatinegara Timur.
Trek sepeda ketiga fase ini rencananya selesai 19 November 2019. Di mana, Fase pertama itu sudah diuji coba Gubernur Anies Rasyid Baswedan dengan konvoi dari Stadion Velodrome, Jakarta Timur; ke Balai Kota, Jakarta Pusat.
Rencananya sepanjang jalur sepeda tersebut dipasangi pembatas menggunakan markah atau kreb supaya warga yang bersepeda terlindungi karena bersebelahan dengan jalur kendaraan bermotor. (adams)