JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Chen Chen-fu, oknum pemerkosa sadistis bagi seorang peremuan lemah TKI di Taiwan divonis penjara selama 7 tahun dan 10 bulan.
“Alhamdullillah. Mudah- mudahan kasus ini jadi pelajaran bagi mereka lelaki yang bermental bejad,” ujar Kartika (bukan nama sebenarnya), seorang TKI di negara yang mereka sebut Tainan melalui akun facebook, Jumat (12/5/2017).
- Majikan TKI Malaysia Dipenjara 24 Tahun
- Gaji TKI Taiwan Naik Jadi 17.000 NT
- TKI Taiwan Ditipu, Kemnaker: Lapor KDEI
Para TKI lainnya malah ada yang berharap, Chen, lelaki bejad harusnya dihukum tambahan yakni dipotong alat kelaminnya atau kebiri.
“Harusnya Chen diberikan hukuman tambahan. Dipotong alat kelaminnya. Kan di tempat kita Indonesia sudah dibahas tuh hukuman Kebiri,” ujar TKI yang merasa kesal dengan prilaku jalang Chen itu.
Sekedar tahu, kasus seperti ini hingga pembunuhan sudah jadi bagian tantangan bagi para TKI kita di luar negeri.
Ini bukti masih lemahnya perlindungannya. Maka banyak TKI yang pulang hanya jasad, juga ada dianiaya, di strika tubuhnya hingga cacat permanen, tidak digaji, seperti Nirmala Bonat asal NTT. Korban lain ada juga yang diperkosa sampai melahirkan.
Seperti dilaporkan CNA, pengadilan tertinggi di Taiwan menolak permohonan banding Chen. Maka dia dipenjara 7 tahun 10 bulan. (oca)